Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 15:54 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
Share :

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya