JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan hakim tunggal yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan tersebut, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Menurutnya, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya hari ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.