JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.
"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ronny mengatakan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ucapnya.