Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:54 WIB
Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan buntut dari tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto. 

"KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025). 

Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah. 

Akan hal itu, KPK diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut demi keadilan dan kepastian hukum. 

"Sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement