Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:54 WIB
Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement