JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan buntut dari tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto.
"KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah.
Akan hal itu, KPK diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut demi keadilan dan kepastian hukum.
"Sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
(Puteranegara Batubara)