JAKARTA - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berbicara perihal pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai gugatan praperadilannya tidak diterima. Menurutnya, sebelum memanggil Hasto sebagai tersangka, pihaknya akan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terlebih dahulu.
"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti, ya," kata Tessa yang dikutip Jumat (14/2/20225).
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.\
(Awaludin)