JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebutkan, bakal mempertimbangkan mengajukan 2 gugatan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan berkaitan dugaan sah tidaknya penetapan tersangka Hasta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Apakah akan kami ulangi lagi mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan, itu kami pertimbangkan. tapi ini juga bergantung mas Hasto yah, ataukah ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu akan kita pertimbangkan," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan tentang ada tidaknya larangan yang secara hukum bisa melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan. Pasalnya, dalam putusannya tak menerima praperadilan Hasto, hakim berpendapat penetapan tersangka kliennya yang menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu praperadilan tak memenuhi syarat formil praperadilan.