Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Hasto Geram Praperadilannya Ditolak: Pembodohan Hukum!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |18:31 WIB
Kubu Hasto Geram Praperadilannya Ditolak: Pembodohan Hukum!
Kubu Hasto Geram Praperadilannya Ditolak: Pembodohan Hukum!
A
A
A

JAKARTA-Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan, kekecewaannya atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang tak menerima praperadilan Sekjen PDIP tersebut. Selain tak adanya pertimbangan hukum masuk akal, sekaligus menjadi pembodohan dalam penegakan hukum.

"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya jika praperadilan tersebut patut tak diterima. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

Dia kecewa dengan putusan praperadilan. Dia mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan masyarakat semua bahwa permohonan praperadilan Hasto itu tidak diterima.

"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,"ujarnya.

"Kita datang ke PN Jaksel untuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," beber Todung lagi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement