JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut hakim, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di tengah berbagai tekanan politik, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, hakim mampu menjaga independensinya dengan menolak gugatan yang dilayangkan Hasto. Sidang praperadilan diketahui dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto.
"Ya, bisa mempertahankan independensinya," katanya, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar, KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkar perkara. Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.
“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara. Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto.
“Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya.