Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Hakim Mampu Pertahankan Independensinya

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |00:42 WIB
Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Hakim Mampu Pertahankan Independensinya
Hakim Tunggal Djuyamto memimpin sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement