Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |09:30 WIB
 KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA
kasus pungli (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran dari biro jasa kepada petugas imigrasi agar pengajuan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) diproses. Nominal setoran tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen.

Temuan itu diperoleh penyidik saat memeriksa enam pihak biro jasa di Bali.

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya, ada yang nilainya dari Rp10 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sambungnya.

Budi menjelaskan, pengajuan dokumen keimigrasian diduga tidak akan diproses apabila tidak disertai setoran. Dalam perkara ini, praktik tersebut dikenal dengan istilah "uang klik".

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement