Wakil Ketua KPK Tegaskan Hasto PDIP Bisa Ditahan Meskipun Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 13:11 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka. Foto: Dok Okezone.
Share :

"Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang," ujarnya. 

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya