JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada aturan yang melarang melakukan pemeriksaan tersangka walaupun sedang mengajukan gugatan Praperadilan. Bahkan, tersangka juga bisa ditahan meskipun sedang menempuh upaya hukum tersebut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan Praperadilan kedua kalinya. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.
Awalnya, Tanak menyebutkan pihaknya menghormati langkah Hasto untuk kembali mengajukan Praperadilan. "Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).
Kemudian, Tanak menerangkan, juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan Praperadilan. Lebih dari itu, upaya penahanan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan oleh penyidik.