JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menolak keras klaim dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi dalam penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah dipastikan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," kata Tanak dikutip, Rabu (19/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum tersebut ditemukan melalui prosedur yang sah. "Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh APH," ujarnya.
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
"Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," sambungnya.