Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK ke Sekjen PDIP Hasto: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Kepentingan Politik!

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |11:30 WIB
KPK ke Sekjen PDIP Hasto: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Kepentingan Politik!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa KPK sebagai Tersangka. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya. Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. 

"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement