JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal desakan segera menahan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan Hasto akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025.
"Jadi kita akan pertimbangkan besok (Kamis), tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa (diketahui) dari sekarang," kata Asep Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2024).
Asep menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin menahan tersangka. Salah satunya pasal yang disangkakan ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," ujarnya.