Breaking News: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 12:56 WIB
Ilustrasi
Share :

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang

pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya