Praperadilan Ditolak, Kasus Hasto Dinilai Murni Penegakan Hukum Tanpa Politisasi

Sucipto, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 23:47 WIB
Hasto Kristiyanto ditahan KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan itu.

Penolakan hakim terhadap gugatan dan KPK dalam penanganan Hasto menunjukan kasus tersebut tidak dipolitisasi. Semua langkah yang dilakukan merupakan murni penegakan hukum.

Wasekjen Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jose menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, pihaknya meminta jangan sampai ada intimidasi terhadap KPK.

“Ini negara hukum. Diperiksa sebagai tersangka dikawal ratusan massa. Ini upaya intimidasi KPK. Harusnya malu beliau sebagai sosok negarawan,” katanya.

 

Menurut Jose, saatnya masyarakat bersatu dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Sudah saatnya rakyat bersatu, bahu-membahu. Mewujudkan Indonesia Emas,” katanya, Jumat (21/2/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya