Di lain sisi, Mendagri juga mendorong kepala daerah untuk mulai menerapkan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sejumlah komponen seperti belanja ATK, perjalanan dinas, juga biaya perawatan perlu untuk dilakukan efisiensi.
“Rekan-rekan silakan nanti melakukan efisiensi kembali. Dipelototin betul belanjanya,” tandasnya.
(Arief Setyadi )