AKBP Agah mengatakan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung akan mendalami kasus pohon ganja ini dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. Belum diketahui motif N menanam ganja tersebut, untuk dikonsumsi sendiri atau dijual.
"Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati," ucap AKBP Agah.
Tersangka N, ujar Kasatres Narkoba, akan ditahan dan diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama.
"Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
(Awaludin)