JAKARTA - Gregorius Ronnald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan mengaku dirinya merasa bersalah atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia mengklaim, tidak pernah meminta dibebaskan atas hukuman yang harus ia pertanggungjawabkan.
Hal itu sebagaimana ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Awalnya, penasihat hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu menanyakan pertemuan Ronnald Tannur dengan pengacaranya, Lisa Rachmat. Philipus mendalami, apakah dalam pertemuan tersebut Ronnald Tannur meminta untuk dibebaskan.
"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas ga?," tanya Philipus di ruang sidang.
"Tidak pernah, pak," jawab Tannur.
"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?," tanya penasihat hukum terdakwa lagi.
"Tidak pernah," jawab Tannur.
Kemudian, Philipus mencecar Tannur perihal apa yang sudah ia perbuat sehingga dirinya harus duduk di kursi terdakwa.
"Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu JPU membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah ga?," tanya penasihat hukum Erintuah.
"Merasa bersalah," jawab Tannur.
"Merasa bersalahnya gimana? apa yang saudara merasa bersalah?," tanya Philipus lagi.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Tannur.
"Itu saudara merasa bersalahnya?," cecar Philipus lagi.
"Betul, beban moral, Pak," jawabnya.