JAKARTA - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengklaim dirinya tak pernah memberikan uang suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas anaknya.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan tiga terdakwa dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa (18/2/2025).
Awalnya, penasihat hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni menanyakan perihal soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya Farih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya," jawab Meirizka.
Kepada tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka menjelaskan bahwa Lisa tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Menurutnya, Lisa meminta fee tersebut sekadar untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.
Tim hukum Heru kemudian mencecar Meirizka soal perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee," tanya Farih.
"Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat bu lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" ucapnya
"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi, untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan bahwa uang fee untuk Lisa dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali.
"Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," kata Meirizka.
"Pernah kasih uang cash Rp2 miliar ke Pak Heru?" tanya penasihat hukum.