JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah melayangkan pemanggilan kepada asisten Hakim Agung dan panitera pengganti dari majelis hakim untuk mendalami dugaan pelanggaran hakim dalam kasus kasasi Ronald Tannur. Akan tetapi kedua saksi itu berhalangan hadir.
"Namun waktu itu ada berhalangan dengan mengirim surat oleh karena itu kita jadwalkan ulang tentang dua saksi yaitu saksi asisten dari hakim agung dan panitera dari majelis hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Dalam kasus ini, KY mengakui bahwa pemeriksaan saksi belum menyentuh kepada majelis hakim terlapor. Namun pendalaman kasus ini KY telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).
"Yang sudah kita upayakan adalah pelapor dan saksi, nah saksi waktu itu sudah kita periksa contoh misalnya saksi ZR dan saksi LR," tuturnya.