Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Eks Pejabat MA Bakal Jalani Sidang Perdana Terkait Kasasi Ronald Tannur

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |14:01 WIB
Pekan Depan, Eks Pejabat MA Bakal Jalani Sidang Perdana Terkait Kasasi Ronald Tannur
Sidang kasus Kasasi Ronald Tannur (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2025. Sidang untuk membacakan dakwaan itu terkait dugaan pemufakatan jahat suap perihal kasasi Ronnald Tannur. Jadwal sidang tersebut sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang tersebut teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ditunjuk sebagai  Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dengan hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana Zarof dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.

Dalam perkara ini, kediaman Zarof pernah digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika penggeledahan Kejagung menyita barang bukti uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga barang bukti tersebut hasil gratifikasi sejak 2012-2022.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur), saudara ZR ketika menjabat Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah, dan ada yang kayak uang asing," ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Zarof mengakhiri tugas atau pensiun dari MA pada 2022. Jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement