JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespon tentang penangkapn Mantan Ketua PN Surabaya, RS di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur (GRT) oleh Kejaksaan Agung RI. KY mendukung langkah yang dilakukan Kejagung RI tersebut.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka. Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, sejak awal KY menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu.
Maka itu, tambah anggota KY tersebut, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas. KY pun mengapresiasi kerja Kejagung yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, RS sebagai tersangka.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)