Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, MA Buka Suara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |14:17 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, MA Buka Suara
Jubir MA, Yanto
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement