Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Uang Senilai Rp21 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |00:07 WIB
Kejagung Sita Uang Senilai Rp21 Miliar Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Kejagung
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kediamannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/2025) hari ini.

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," kata Qohar dalam jumpa persnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement