JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kediamannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/2025) hari ini.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," kata Qohar dalam jumpa persnya.