Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |23:19 WIB
Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka
Konpress Kejagung
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menampik jika penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka, hanya butuh satu kali pemeriksaan oleh tim penyidik. Korps Adhiyaksa ini pun mengungkap alasan yang membuat mereka yakin dengan penetapan status tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait keterlibatan Rudi Suparmono, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement