JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Terkait penangkapan ini sebenarnya secara eksplisit diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Mengacu pada pasal 26 dijelaskan bahwa, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Namun dalam pasal itu juga terdapat pengecualian tanpa harus meminta persetujuan Ketua MA, misalnya.
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan
b. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.