Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Tannur, Haruskah Minta Persetujuan MA?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |19:39 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Tannur, Haruskah Minta Persetujuan MA?
Mantan Ketua PN Surabaya ditangkap
A
A
A

"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ujar Harli.

Sementara itu, bedasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.46 WIB. Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik. 

Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement