JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nampak Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Bedasarkan pantauan Okezone, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik.
Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.