Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Dalami Hakimnya seperti Kasus Ronald Tannur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |03:02 WIB
Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Dalami Hakimnya seperti Kasus Ronald Tannur
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, bakal mendalami hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah sebagaimana dalam kasus Ronald Tannur.  Eko Aryanto diketahui sebagai ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis.

"Pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya," ujarnya pada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025).

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan ringannya vonis yang diberikan hakim terhadap Harvey Moeis. Vonis tersebut terkesan aneh sebagaimana dalam kasus vonis Ronald Tannur dahulu, yang mana berujung pada penyidikan terhadap hakim yang memberikan vonis tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menambahkan, soal vonis hakim terhadap Harvey Moeis yang dirasakan masyarakat kurang memenuhi keadilan itu, sejatinya Presiden RI, Prabowo Subianto telah memberikan instruksinya. Instruksi tersebut agar Jaksa bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement