Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Perampasan 88 Tas Mewah dan Deposito

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |12:21 WIB
Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Perampasan 88 Tas Mewah dan Deposito
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
A
A
A

JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset 88 tas mewah dan deposito  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).

Sedianya, sidang gugatan keberatan dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Makim Rios Rahmanto.

Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.

"Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya, Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.

Sandra Dewi merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti. Rp 420 miliar kepada Harvey.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement