Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |21:17 WIB
MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan
Ilustrasi korupsi timah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Putusan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam menentukan standar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pengadilan perlu membenahi sekaligus memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Huda, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan kerugian keuangan negara agar tidak terjadi perbedaan standar dalam penanganan perkara korupsi.

"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).

Huda menyoroti perkara tata kelola PT Timah yang sebelumnya dihitung menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun. Namun, dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement