Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |21:17 WIB
MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Timah, Pakar Soroti Ketidakkonsistenan Pengadilan
Ilustrasi korupsi timah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Huda, perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam metodologi dan standar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penegakan hukum.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara telah diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang BPK.

Selain itu, Huda mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Penjelasan Pasal 603, juga mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.

"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement