Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |23:19 WIB
Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka
Konpress Kejagung
A
A
A

"Sehingga kami melakukan penangkapan. Saat dia ditangkap, dia statusnya saksi tapi dia kooperatif ikut kita," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejagung dengan kapasitasnya sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

"Sehingga pada malam ini, hari ini dua jam yang lalu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement