Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |10:40 WIB
Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli
Sidang Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.

"Sudah siap Yang Mulia, ada dua orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada sekira pukul 09.30 WIB itu, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II sempat menyerahkan bukti surat ke hadapan hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki. Usai itu, pihak kepolisian menghadirkan 2 orang ahli di persidangan.

Kedua orang ahli tersebut adalah Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto. Keduanya lantas diambil sumpahnya dahulu sebelum memberikan pendapatnya sebagai ahli.

Saat ini, kedua ahli tersebut tengah memberikan keterangannya di hadapan hakim secara bersamaan. Pihak Termohon lebih dahulu diberikan kesempatan oleh hakim tunggal praperadilan untuk bertanya dan meminta pendapatnya pada kedua ahli.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement