Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |22:20 WIB
Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum
Sidang Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat sprindik cacat hukum.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Pandangan itu disampaikan setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.

Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement