Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |22:20 WIB
Ahli di Sidang Febrie: Sprindik Tak Diteken Dirdik Bisa Cacat Hukum
Sidang Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Rasji, apabila sprindik tidak ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan, penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia mengaitkan hal tersebut dengan asas legalitas dalam administrasi negara, yakni pejabat administrasi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang memiliki dasar aturan.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," tuturnya.

Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, peraturan internal Kejaksaan Agung tetap mengikat pejabat di lingkungan institusi tersebut.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," beber Rasji.

Rasji juga merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement