Ia juga menyinggung pencantuman *tempus delicti* yang dinilai tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026. Menurut Rasji, jika kondisi tersebut benar, hal itu menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.
"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.
Rasji menambahkan, dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang didasarkan pada pertimbangan yang tidak valid dapat dinilai tidak sah.
"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid. Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid," paparnya.
"Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum. Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.