Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |20:13 WIB
Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif
Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski kini berstatus sebagai tersangka. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah mengabdikan diri sebagai penegak hukum selama lebih dari 30 tahun dan menangani sejumlah perkara korupsi besar selama berkarier di Kejaksaan.

"Pak FA ini sudah menjalankan tugas sebagai penegak hukum itu lebih dari 30 tahun, sampai di posisi jabatan terakhir sebagai Jampidsus. Pak FA selama ini menangani sejumlah perkara-perkara korupsi yang besar," kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Febri, meski kini menjadi pihak yang dituduh melanggar hukum, Febrie tetap memilih menempuh jalur hukum untuk menguji dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang menjeratnya.

"Nilai yang selama ini dibawa oleh Pak FA dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, sekarang tetap diperjuangkan dengan cara yang berbeda, yaitu menguji seluruh dugaan pelanggaran dan ketergesaan dalam penanganan perkara ini di jalur hukum," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement