Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |12:57 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum
Febrie Diansyah, Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah.
A
A
A

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pada pemeriksaan ini, pemohon menghadirkan empat ahli hukum untuk menjelaskan terkait keabsahan penyitaan barang pribadi milik Febrie.

Keempat ahli itu yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan sidang pada pagi hari telah mendengarkan dan menguji silang keterangan Prof. Rasji. Menurut dia, hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli.

"Hari ini untuk perkara 134, sudah mendengar dan menguji silang keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara yang merupakan guru besar dari Universitas Tarumanagara," kata Febri.

Menurut Febri, dalam persidangan tersebut ahli menjelaskan bahwa tindakan, dokumen, maupun produk hukum yang diterbitkan aparat penegak hukum, merupakan produk administrasi negara yang harus tunduk pada prinsip hukum administrasi negara serta asas umum pemerintahan yang baik.

"Ahli tadi menyampaikan bahwa perbuatan-perbuatan, tindakan-tindakan, atau penerbitan dokumen-dokumen, surat-surat, atau produk-produk dari aparatur penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, itu juga termasuk produk administrasi negara yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan asas umum pemerintahan yang baik," paparnya.

Ia menyebut sejumlah prinsip yang disorot dalam persidangan antara lain kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berdampak pada sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement