Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |12:57 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum
Febrie Diansyah, Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah.
A
A
A

Selain menghadirkan Prof. Rasji pada sesi pagi, sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada siang hari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi dan hukum acara pidana dari Universitas Airlangga serta ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.

Sebagai informasi, praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa, termasuk penyitaan.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement