Selain menghadirkan Prof. Rasji pada sesi pagi, sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada siang hari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi dan hukum acara pidana dari Universitas Airlangga serta ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Sebagai informasi, praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa, termasuk penyitaan.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.