Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |14:56 WIB
Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengungkap alasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.

"Pelimpahan penanganan perkara dari para Termohon kepada Turut Termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Dalam jawabannya, kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon menyebutkan, koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Termohon mengatakan sinergi itu dilakukan khususnya apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.

"Dalil Pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada Turut Termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalil ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," tutur Polri.

Polri mengatakan, tudingan kubu Febrie yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejagung dinilai tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak. Pelimpahan bukan bentuk kesewenangan, apalagi dilakukan tanpa dasar hukum karena pelimpahan tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement