JAKARTA - Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Rini menyebut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernan menelepon dirinya untuk memilih Hakim.
Saat itu, Rini dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mempertanyakan apakah Pengacara Ronald Tannur pernah menelepon untuk memilih hakim.
"Pernah bu Lisa (Pengacara Ronald Tannur) mengatakan kepada saksi ingin memilih Hakim?" tanya JPU.
"Pernah, beliau pernah nanya mbak saya mau nanya, mau milih Hakim. Saya bilang maaf bu, itu bukan kewenangan saya," ungkap Rini.
Jaksa memperdalam keterangan yang disampaikan Rini. Menurut Rini, Lisa menyampaikan permintaan itu sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur.
"Ketemu langsung atau bagaimana?" tanya JPU.
"By phone (melalui telepon)," jawabnya lagi.
Rini lantas menyebut bahwa kewenangan memilih hakim ada pada Ketua dan Wakil Ketua masing-masing pengadilan. Dalam sidang itu, Rini pun mengungkap Ketua PN Surabaya saat itu dijabat oleh Rudi Suparmono dan Wakilnya yakni Dju Johnson Mira Mangngi.
Tak sampai di situ, pengacara Ronald Tannur juga meminta agar Rini untuk menahan berkas perkara Ronald Tannur. Permintaan itu diakui Rini diterima, sehingga berkas perakara Ronald Tannur baru masuk ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) pada awal bulan selanjutnya.
"Berapa lama kemudian bu Rini menahan itu (berkas perkara Ronald Tannur)," tanya Jaksa.