"Awal bulan, waktu saya ngecek yang lain-lainnya kan mengumpul gitu," jawab Rini.
"Di awal bulan baru diinput?" tanya Jaksa lagi.
"Iya," timpal Rini.
Sebagai informasi, Tiga Hakim Pengadilan Surabaya yang mengadili perkara pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ketiga hakim itu di antaranya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul
Tiga hakim ini meloloskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Dibebaskannya Ronald Tannur memantik reaksi publik hingga berujung pada diperiksa ketiga hakim yang mengadili kasus itu.
(Puteranegara Batubara)