JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mematok harga Rp15 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap terdakwa Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan. Namun, jumlah tersebut ditawar Rp5 miliar oleh kubu Ronald Tannur.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Stephani Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Stephanie perihal permintaan Zarof terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur. Namun, Stephani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya, tapi soal ke Mahkamah Agungnya," jawab saksi.
Stephani menjelaskan, dirinya sempat mendengar adanya percakapan antara pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat dengan Zarof. Percakapan tersebut berupa tawar menawar fee dalam putusan kasasi kasus tersebut.
"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan," kata saksi.
"Kemudian?," kata Jaksa meminta Stephanie melanjutkan.
"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 m, terus, jangan pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 m, lalu deal," papar Stephanie.
Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? apakah pada saat itu saksi ada di situ?," tanya Jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.