Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Kubu Tom Lembong: Rekayasa Hukum karena Beda Haluan Politik

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 21:37 WIB
Tom Lembong (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
Share :

“Penilaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan harus mengikuti norma hukum, yang secara khusus telah diatur sebagaimana dalam UU 30 tentang administrasi negara,” jelas dia.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya