Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar: Tidak Jelas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |14:21 WIB
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar: Tidak Jelas
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menyebutkan, jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan,” kata Tom usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom mengatakan, dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi. Untuk itu, pihaknya meminta jaksa bisa transparan terkait kerugian negara.

“Dalam hal ini, saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara. Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” ujar dia.

10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mendakwa mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar atau Rp515.408.740.970,36 dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Jaksa menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement